Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta dan menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah serta cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun dan sudah memutuskan, dengan demikian daripada situ kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tidak ada pelanggaran hukum, kata eddy thoyib, direktur mastel indonesia selama jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta sudah menentukan, bahwa audit nilai kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, karena mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz ataupun 3g indosat-im2 dapat dibebaskan.

sementara tersebut, selama sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 melalui terdakwa indar atmanto selama pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan dengan teknis mengenai penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak keliru.

di dunia ketika ini tidak banyak dan memesan perangkat sinkronisasi agar frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, juga layanan suara/sms daripada indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama karena supaya penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan dan memenuhi syarat.

yakni, adanya perangkat pemancar daripada dua serta lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan kehadiran pembedaan masa, ataupun pembedaan tujuan, ataupun pembedaan teknologi. harus ada perangkat sinkronisasi, dan banyak dokumentasi teknis yg menjelaskan apa penggunaan frekuensi bersama dilaksanakan.

frekuensi bersama tidak bisa terjadi selama cuma Salah satu dinas komunikasi radio dan juga tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. dan, tak ada cara lain dan mampu diselenggarakan agar penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan masa, tujuan dan teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega mengetahui keterangan saksi-saksi dan diundang. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, dan berharap bijaksana memberikan putusan bebas dalam terdakwa.