Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang lihat, juga tak adil.

seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul kurun waktu kurun waktu 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis diantara Satu tahun sampai 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum pada indonesia tebang ambil, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut sudah dianggarkan di 2004, selama empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini mengatakan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 tersebut juga masih menerima tunjangan yang sama dalam empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.

ternalem menungkapkan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd periode 1999-2004 sebab alasan telah membayarkan lagi biaya pada negara, adalah sebuah kebohongan.

salah Satu daripada 23 anggota dewan yang tidak terseret hukum tersebut tak diproses, walaupun masih mengembalikan uang selama 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, di amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito dibuat ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) ketika tersebut ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari tuntutan hukum juga disebut terlibat di korupsi, kata dia akan adalah acuan untuk menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut merupakan terpidana, melalui hukuman bervariasi diantara Salah satu sampai 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, tapi baru menanti salinan, ujarnya.

ia menyampaikan di perkara angka korupsi tersebut ke 23 orang tersebut sudah tak ikut untuk tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab segera membayarkan lagi tidak salah waktu ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, pada hal ini 32 pihak dan divonis dalam pengadilan tipikor memang telah mengembalikan, akan tetapi sudah melampaui batas masa yang ditetapkan, sampai diproses hukum, ujarnya.

sigit menungkapkan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati dan sekda tidak ikut ditentukan dibuat tersangka, sebab kejaksaan belum menyaksikan niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. apabila para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah pasti kejaksaan wajib memenuhi, katanya.